pengantaran Barang Bukti melalui Kantor Pos Kantor Pos menyerahkan Barang Bukti kepada yang berhak Pengantaran Tilang melalui Kantor Pos
Layanan ini mempermudah masyarakat untuk mengambil barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) melalui Kantor Pos diseluruh Indonesia dimana saksi atau korban berdomisili tanpa harus datang ke Kantor Kejaksaan dengan cara :
- Perkara telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)
- Putusan Hakim menyatatakan Barang Bukti dikembalikan kepada yang saksi/yang berhak
- Penuntut Umum menghubungi Penerima Barang Bukti sesuai Putusan Hakim tersebut, bahwa Barang Bukti dikembalikan melalui Kantor Pos
- Petugas Barang Bukti menyerahkan Barang Bukti kepada Kantor Pos untuk diantarkan kepada penerima sesuai Identitas yang bersangkutan dengan disertai Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20)
- Kantor Pos menyerahkan Barang Bukti kepada yang Berhak sekaligus meminta Tanda Terima Barang Bukti (BA-20) kepada penerima
- Kantor Pos menyerahkan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) kepada Penuntut Umum